oleh

Tajudin si Tukang Cobek Diperiksa Propam Polda Metro Jaya

image_pdfimage_print
Tajudin si Tukang Cobek saat di Polda Metro Jaya.(yud)

Kabar6-‎Meski telah divonis bebas bersyarat oleh Pengadilan Negeri Tangerang, penyidikan kasus Tajudin (42), tukang cobek yang sempat tersandung kasus dugaan eksploitasi anak yang sempat ditangani POlres Tangsel, ternyata belum rampung.

Pria asal Kampung Pojok, RT04/10, Desa Jaya Mekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat itu kini kembali diperiksa Divisi Propam Polda Metro Jaya.

Tajudin mengaku menjalani pemeriksaan selama ‎hampir empat jam hingga petang tadi. Bahkan Tajudin sampai ditemani oleh dua orang Aparat Desa Jaya Mekar, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

“Saya ditanya sampe 39 pertanyaan,” kata pria yang mengontrak rumah di Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, itu kepada kabar6.com, Kamis (13/7/2017).

Pertanyaan yang diajukan Propam Polda Metro seputar masalah penangkapan dirinya‎ oleh aparat Reskrim Polres Tangsel. Tajudin diperiksa atas dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang diduga dilakukan oleh tiga personel polisi.

Ketiganya yakni, Ajun Komisaris Saiman, mantan Kasat Reskrim Polres Tangsel yang kini menjabat sebagau Kanit II Subdit II Ditreskriumum Polda Metro Jaya, Iptu Sumiran Panit Tim Vipers dan Bripka Ary Widianto yang menjabat sebagai Penyidik dan Penyidik Pembantu Unit PPA Polres Tangsel.

Kuasa Hukumnya dari LBH  Keadilan Ahmad Muhibullah dan aparat dua orang Aparat Desa Jaya Mekar, Padalarang Kab. Bandung Barat, pemeriksaan dimulai pada jam 15.00 WIB dan berakhir 18.45 WIB. Tajudin diminta menjawab sekitar 39 pertanyaan seputar masalah penangkapan dirinya.**Baca juga: Divonis Bebas, Penjual Cobek Malu Sama Tetangga di Padalarang.

Kami mengapresiasi Propam Polda Metro Jaya yang berinisiatif melakukan pemeriksaan atas tiga aparat yang diduga melakukan tindakan yang tidak profesional saat melakukan penanganan perkara yang menyeret Pak Tajudin,” ungkap Ahmad Muhibullah, kuasa hukum Tajudin dari LBH Keadilan.**Baca juga: Dibantu LBH Keadilan Penjual Cobek Menguji UU.

Ia berharap, pemeriksaan dugaan pelanggaran  ini menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum lainnya agar bertindak profesional dalam menangani perkara.**Baca juga: Kak Seto: Penahanan Penjual Cobek Tidak Tepat.

“Terakhir, kami berharap hasil pemeriksaan nantinya akan sedikit mengobati ketidakadilan yang selama ini dirasakan Pak Tajudin,” tambah Muhibullah.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email