Kabar6.Com

Beredar di Minimarket, Warga Tangsel Desak Penerbitan Perda Miras

Kabar6-Peredaran minuman keras (miras) di Tangerang Selatan (Tangsel) dirasa kian tak terkontrol dan membahayakan generasi muda. Untuk itu, warga mendesak agar pemerintah setempat segera membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang miras.

“Saat ini, miras sudah dijual bebas di Indomaret dan Alfamart. Maka dari itu, harus ada aturan peredaran miras, bila tidak ingin generasi muda Tangsel rusak,” kata Ruslan, warga Kertamukti, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat, Minggu (24/2).

Tidak adanya kontrol dari pemerintah membuat miras beredar sampai ke toko-toko kecil. Biasanya, Setiap Sabtu malam banyak pemuda-pemuda yang sengaja berkumpul dipinggir jalan sambil menyekal botol miras berbagai merk. 

Menurutnya juga, akses untuk mendapatkan miras sangat mudah di Tangsel. “Pemerintah kan bisa melarang lewat aturan, Satpol PP yang menegakkan,” imbuhnya.

Ruslan melanjutkan, jika nantinya Pemerintah membuatkan Perda tentan Pembatasan Miras, baiknya untuk semua minuman berakohol dari golongan tinggi sampai golongan rendah.
Sebab, terkadang minuman yang berakohol tinggi saja yang di ambil. Dan minuman berakohol seperti Bir dibiarkan. “Jangan motonya saja bagus (cerdas, modern dan religius), miras tetap beredar luas,” keluhnya.

Sonia, warga Kelurahan Kedaung, Kecamatan Pamulang juga menyatakan hal yang sama. Perda mengenai miras itu wajib ada untuk melindungi remaja membeli minuman berakohol. Menurutnya, sebagai seorang ibu, dia khawati anaknya membel minuman berakohol.
“Selain dilarang agama, miras itu sumber orang melakukan kejahatan. Harusnya pemerintah engeuh bahaya miras ini,” imbuhnya.

Sekertaris MUI Tangsel Abdul Rajak bukan sekali dua kali menyarankan agar ada Perda Miras di Tangsel. Menurutnya, keinginan warga untuk menerapkan Perda miras harus segera ditindaklanjuti.

“Moral remaja dipertaruhkan jika Perda miras tidak diterapkan. Masyarakat sudah meminta, berarti harus dilaksanakan.  Jangan jadi terkesan ironis, Tangsel tidak punya Perda miras, padahal salah satu motonya Religius,” ucapnya.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Banleg) DPRD Tangsel menyatakan siap membuat Perda Miras tersebut. Hanya saja, tidak untuk awal tahun ini, namun pada anggaran perubahn mendatang.

“Sudah kami agendakan, di akhir tahun pembahasannya. Dananya juga disiapkan dari anggaran perubahan,” jelas Rizki Jonis, Ketua Banleg DPRD Tangsel.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Tangsel asal Fraski PKS Salbini mengatakan, pihaknya bukan tidak ingin Perda Miras dibahas awal tahun. Hanya saja, sesuai dengan rapat Banleg, sudah dijadwalkan pembahasannya pada anggaran perubahan.

Lain halnya, kata Salbini, jikalau desakan masyarakat semakin deras soal kebutuhan Perda Miras ini, pihaknya bisa mendorong agar pembahasnnya lebih cepat dari jadwal. Dengan syarat, ada desakan dan permintaan tertulis kepada DPRD Tangsel.

“Kalau mau dipercepat (pembahasannya), harus ada permintaan tertulis, jika perlu ada bukti, dan analisanya. Kami akan upayakan di sini (DPRD),” singkatnya.(iqmar)

Berita Terkait:
Kabar6-Sesosok mayat perempuan paruh baya tanpa identitas ditemukan tewas dengan kondisi kepala pec
Kabar6-Sudah menjadi rahasia umum bila barang-bajakan lebih mudah dicari dan harganya pun relatif e
Kabar6-Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) Kementerian Hukum dan HAM, melansir
Share

Comments   

 
0 #2 Riza Nur 2013-02-25 11:05
Ga ada ko.. Cuma khawatir
Quote
 
 
0 #1 ok 2013-02-24 20:00
pengerian miras itu apa ya ? apa minuman atau makanan yang mengandung alkohol mulai 0,1 % atau gimana nih ?

dan kenapa br sekarang brita ini muncul ??? ada motif kah pihak pencari berita ?


:)
Quote
 

Add comment


Security code
Refresh