Kabar6.Com

 

 

Wah, Polri Terapkan Aturan Baru Dalam Proses Pembuatan SIM

Kabar6-Kebijakan baru mulai diterapkan Polri dalam proses pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM). Penerapan aturan baru ini bertujuan guna menekan tingginya angka kecelakaan yang terjadi.

Aturan baru tersebut meliputi proses perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) kini harus mengikuti ujian simulator. Jika SIM sudah habis masa berlakunya, maka harus mengikuti tes seperti saat pertama kali mengajukan SIM.

Kebijakan baru itu mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) No.9/2012 tentang Registrasi & Identifikasi Pengemudi.

"Proses perpanjangan dan pembayarannya memang sama seperti pembuatan SIM baru. Tetapi, ini berlaku bagi mereka yang sudah habis masa berlakunya, dan bagi yang akan melakukan perpanjangan SIM," ujar Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Wahyono, Sabtu (16/2/2013).

Menurut Wahyono, bagi mereka yang melaksanakan perpanjangan SIM akan menempuh kembali tiga ujian berbeda. Pertama uji teori, uji simulator, dan uji praktik seperti bagaimana seseorang lewati jalur tanjakan, melewati tikungan, atau jalan berzig-zag dan sejumlah tes lainnya.

Akan tetapi, ada perbedaan antara yang memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis dan yang ingin memperpanjang SIM setelah masa berlaku habis.

"Kalau yang memperpanjang masih berlaku, hanya mengikuti uji simulator saja sesuai dengan Pasal 28 Ayat 1. Tetapi, kalau yang masa berlakunya habis harus ikut tiga ujian tadi, ujian teori, simulator dan praktik," tandasnya.

Diketahui, masa waktu kepemilikan SIM seseorang selama 5 tahun. Selama kurun tersebut, Polri merasa perlu mengetahui kembali bagaimana perkembangan sikap dan perilaku seorang pengemudi kendaraan dalam berlalu lintas.

Hal ini akan sangat berguna. Sebab, fungsi SIM untuk legitimasi pengemudi, sebagai identitas pengemudi, sebagai kontrol pengemudi, dan sebagai forensik kepolisian.

Untuk itu,  masyarakat harus memahami karena proses mengurus SIM kembali menjadi sangat penting untuk menjalankan fungsi tersebut. "Artinya bahwa para pengemudi itu harus di uji ulang. Sekarang masih dalam proses untuk memberlakukan ini,” tuturnya.

Seperti diketahui, Perkap Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 28 Ayat 2 menyebutkan bahwa perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.

Pada Pasal 3 Perkap tersebut, perpanjangan SIM yang dilakukan setelah lewat waktu, sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan Pasal 27.(HP/tom migran)

Berita Terkait:
Kabar6-Deddy S Gumelar (Miing) memastikan diri maju di Pilkada Kota Tangerang 2013 berdampingan deng
Kabar6-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindera Provinsi Banten kembali membuka komunikasi polit
Kabar6-Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindera dalam waktu dekat dipastikan akan mencabut secara
Share

Add comment


Security code
Refresh