Kabar6-Plaza Ciledug di Jalan Hos Cokroaminoto, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang,dirazia pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten, Kamis (21/2/2013).
Dalam razia tersebut, petugas BPOM menyita ribuan kosmetik berbagai jenis karena ditengarai beredar tanpa ijin BPOM dan mengandung zat berbahaya bagi tubuh manusia.
Bahkan, pada sejumlah produk kosmetik, seperti lipstik, bedak, sedo, cat rambut, diindikasi mengandung merkuri, salah satu unsur logam yang terletak pada golongan II B pada sistem periodik, dengan nomor atom 80 dan nomor massa 200.59.
Langkah tegas petugas BPOM tak urung sempat menuai protes dari pemilik salah satu toko kosmetik di Palza Ciledug. Pemilik bersikukuh bahwa kosmetik yang disita petugas adalah legal.
Meski diprotes, namun petugas BPOM tetap menyita ribuan kosmetik dari berbagai jenis dan merk tersebut. Terlebih, peredaran berbagai jenis kosmetik itu tanpa mengantongi ijin dari BPOM.
"Razia ini untuk melindungi masyarakat dari bahaya kanker kulit yang bisa ditimbulkan merkuri pada kosmetik," ujar petugas penyidik BPOM Provinsi Banten, Erwin Sasmita.
Selanjutnya, ribuan kosmetik berbahaya hasil sitaan petugas itu dibawa ke kantor BPOM Provinsi Banten guna dilakukan penelitian lebih lanjut terkait jenis kandungan zat berbahaya didalamnya.(rani)
Berita Terkait:


























