Kabar6-Pembangunan Pasar Jengkol Viktor di Kelurahan Babakan, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), berujung pemanggilan oleh Kejaksaan Negeri Tigaraksa. Sejumlah pihak terkait diperiksa oleh aparat Korps Adhyaksa. Kepala Dinas Tata Kota Bangunan dan Pemukiman Kota Tangsel, Dendi Priyandana, membenarkan adanya pemanggilan sejumlah pihak terkait pasar Jengkol."Itu hanya minta informasi saja, sejauhmana pembangunan pasar jengkol ini,” ungkap Dendi, ditemui wartawan saat acara car free day di Serpong, Minggu (24/2/2013).
Secara terpisah, menurut sumber terpercaya kabar6.com dilingkungan Pemkot Tangsel yang enggan dikutip identitasnya menjelaskan, selain pihak pejabat daerah yang dipanggil oleh Kejari Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Masih ada pihak lainnya yang dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Pimpro (pimpinan proyek) dipanggil Kejaksaan. Kontraktornya cuek aja," jelas sumber tersebut kepada kabar6.com dan mewanti-wanti agar namanya tidak ditulis.
Dendi menjelaskan, proyek pembangunan pasar Jengkol dibagi ke dalam dua tahap. Hal itulah yang menyebabkan pasar Jengkol masih memiliki hutang satu blok. "Tahap pertama pagu anggarannya Rp 800 juta," terangnya.
Kendala yang kini dihadapi pemerintah daerah terkait pasar Jengkol, lanjut Dendi, ada satu gubuk milik masyarakat yang menolak direlokasi. Padahal pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan pendekatan terhadap pemilik gubuk, tapi hingga saat ini belum mau dipindahkan.
“Ada gubuk milik masyarakat yang tidak ingin dipindah, sehingga pembangunannya mengalami kendala,” ungkapnya.(yud)
























Comments
RSS feed for comments to this post