Kabar6-Empat anggota komplotan perampok kenderaan bermotor diringkus petugas Kepolisian Sektor Kelapa Dua di Jalan Raya Binong, Kelurahan Bencongan Indah, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Ke 4 tersangka itu masing-masing adalah Irwan, Efendi, Aripin dan Zainal. Keempatnya diringkus saat sedang mengendarai sepeda motor hasil curian tanpa surat-surat lengkap.
Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Iqbal mengatakan, dari hasil pemeriksaan kawanan ini diketahui pernah beraksi diwilayah Citra Raya KEcamatan Cikupa dan Kelapa dua.
"Tak hanya di Tangerang, komplotan ini bahkan pernah beraksi diwilayah Mangga Besar, Jakarta dan Bekasi," ujar Kapolsek lagi.
Sedangkan barang hasil curian mereka jual seharga Rp. 1 juta sampai Rp. 2 juta kepada seorang penadah bernama Acim, yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi.
Dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan terhadap keempat tersangka, polisi juga berhasil menyita sebanyak 6 unit sepeda motor hasil curian yang belum sempat dijual.
"Dalam aksinya, kawanan asal Lampung ini biasa menggunakan modus merusak kunci kenderaan menggunakan kunci leter T untuk mencuri sepeda motor, dan memecah kaca mobil untuk mencuri barang berharga di dalam mobil," ujar Kapolsek lagi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke 4 pelaku di kenakan pasal 363 dan 365 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(Ali)
Berita Terkait:
Kabar6-Bangunan berupa gudang pabrik di Kawasan Berikat Oleg, Desa Sentul, Balaraja, diduga tidak me


























