Kabar6.Com

Diduga Selingkuh, Anggota DPRD Lebak Dilaporkan ke BP2KB-MPD

Kabar6-Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Lebak berinisial Pi dilaporkan oleh istrinya, Lusi Alwa (29) ke Kantor Badan Pemberdayaan Perempuan Keluarga Berencana Masyarakat Pemerintahan Desa (BP2KB-MPD) setempat, Rabu (20/2/2013).

Wanita paruh baya yang tinggal di Kampung Cipurun, Desa Situregen, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak itu menuding suaminya telah menelantarkan ia dan anaknya dan berselingkuh dengan wanita lain.

Lusi mengaku Pi telah berselingkuh dan menelantarkan dia dan anaknya sejak Februari 2012 lalu. Tidak adanya rasa tanggungjawab Pi menjadi alasan bagi Lusi untuk melayangkan laporan.

Menurut Lusi, perselingkuhan suaminya itu terbongkar setela dia mendapatkan SMS mesra dari seorang wanita berinisil Mi, yang diduga berprofesi sebagai Bidan.

"Selain saya pernah memperogoki, beberapa tetangga saya juga pernah melihat ada wanita yang datang berkunjung ke rumah saat saya sedang tidak ada," Ujar Lusi.

Tak hanya itu, Lusi bahkan mengaku pernah beberapa kali mendapatkan perlakuan kasar dari Pi. Lusi mengaku pernah ditampar pada bagian pipi sebelah kanan dan pernah beberapa kali diusir oleh suaminya.

Sementara itu, Pi yang dikonfirmasi langsung membantah semua tuduhan yang dilontarkan istrinya tersebut. Pi bahkan menuntut agar wanita yang diakui telah diceraikannya tersebut untuk membuktikan tuduhannya.

"Selama saya berumah tangga dengan beliau (Lusi-red), satu kalipun saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan itu. Apalagi tuduhan tentang tindakan kekerasan," ungkap Pi.

Pi menegaskan, jika tuduhan tersebut tidak terbukti, maka ia akan melaporkan balik Lusi dengan tuduhan telah mencemarkan nama baik pribadi dan keluarganya.

Ditanya soal status perkawinannya dengan Lusi, Pi mengaku bahwa satu bulan lalu, ia bersama keluarganya sudah menyerahkan Lusi kembali kepada keluarganya.

Dasar dari keputusan Pi itu karena sudah tidak sanggup lagi menjalankan hubungan rumah tangga bersama Lusi.

Pi juga sudah berusaha meminta surat nikah sebagai syarat dari Pengadilan Agama untuk melakukan proses perceraian, namun dengan berbagai alasan, Pi mengaku, istrinya enggan memberikan surat nikah tersebut hingga saat ini.

"Terlepas beliau (Lusi), menerima atau tidak, itu adalah haknya. Namun, secara pasti saya bersama keluarga sudah menyerahkan dengan baik-baik kepada keluarganya, dan juga sudah meminta surat nikah secara baik-baik pula," Kata Pi.(Bad/Den)
Berita Terkait:
Kabar6-Aksi saling dorong antara mahasiswa dan petugas kepolisian serta Satpol PP mewarnai unjuk ra
Kabar6-Guru Bahasa Inggris berinisial EH di SMP Negeri 7 Rangkasbitung, ditahan pihak kepolisian S
Kabar6-Gara-gara langka di pasaran, harga jengkol di Pasar Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten,
Share

Add comment


Security code
Refresh